Bulan Dana PMI Kab. Sleman berlangsung 15 Januari s/d 30 Juni 2024. Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Go Tagihan Gojek dan Samsat Digital Nasional SIGNAL. Silakan mengurus pembayaran pajak secara mandiri, mengurus pajak itu mudah dan cepat
in Berita
22. 09. 02
Hits: 1075

Jadwal Samsat keliling Bulan September 2022

Samsat Keliling Sleman beroperasi melayani pembayaran pajak tahunan di wilayah Kabupaten Sleman  pada minggu ke-3 dan ke-4 setiap bulannya. Samsat keliling Sleman membuka layanan di 5 tempat secara bergantian. Layanan Samsat Keliling Sleman pada bulan SAeptember berakhir pada tanggal 29 September  2022.. Samsat Keliling melayani pembayaran pajak tahunan untuk semua PLAT AB.

Persyaratan yang disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. E KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar;
  2. STNK asli dan fotocopi 1 lembar.

 

in Berita
22. 04. 28
Hits: 1515

KPPD Sleman (Samsat Sleman) Tutup Layanan Selama LIbur Idul Fitri 1433 H dan Cuti bersama 

libur_1433_h.pngMenyongsong libur Idul Fitri 1433 H dan Cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka KPPD Sleman (Samsat Sleman) mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022 menutup semua gerai layanan yang ada, mulai dari Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Desa, Samsat Corner BPD DIY dan layanan Bis Samsat Keliling semua tidak beroperasi/Tutup layanan.

in Berita
21. 10. 07
Hits: 2905

Night Drive Thru dan Tebar Salam Buka Lagi !

WhatsApp Image 2021 10 03 at 15.46.54 1

Samsat Sleman kembali membuka  layanan pembayaran pajak tahunan pada sore hari. layanan pembayaran pajak tahunan sore hari kembali dibuka sejak tanggal 4 Oktober 2021. Layanan sore hari terdiri atas layanan Night Dirve Thru di Samsat Induk Sleman dan Layanan Tebar Salam di Samsat Pembantu Maguwoharjo. Layanan pembayaran pajak dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sebagai upaya pencegahan penularan virus covid 19.

in Berita
21. 08. 22
Hits: 2129

 WhatsApp_Image_2021-08-22_at_08.45.38_1.jpeg

KPPD DIY di Kabupaten Sleman pada tanggal 20 Agustus 2021 menerima kunjungan kerja dari KPPD di Kab. Kulonprogo. Rombongan KPPD Kulonprogo terdiri atas pejabat strukturan dan staf yang di pimpin oleh Kepala KPPD Kulon Progo Bpk. Sugeng Siswo Yuwono dan diterima oleh Kasubbag TU Bpk. Riyadi dan didampingi Kasi Pembukuan dan Penagihan Bpk. Totok Jaka Suwarta. Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan KPPD Kulonprogo yang pada tahun 2021 ini mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

in Berita
22. 01. 11
Hits: 1330

Samsat Keliling Sleman Kembali Beroperasi

Samsat Sleman mulai tanggal 17 Januari 2022 kembali mengoperasikan layanan Bis Samsat Keliling yang sebelumnya berhenti beroperasi karena pandemi Covid-19. pada tahun 2022 ini lokasi layanan Samsat Keliling berada di 5 tempat yang berbeda dan setiap  bulannya buka dua kali. adapun tempat yang mejadi lokasi layanan adalah di Kecamatan Cangkringan, Kalurahan Condongcatur Depok, Kalurahan Kalitirto Berbah , Kalurahan Sumberharjo Prambanan dan di Pasar Balerante Kalurahan Wonokerto Turi. adapun jadwal lengkapnya untuk bulan Januari adalah senagai berikut:

in Berita
21. 08. 28
Hits: 1309

KETENTUAN UMUM BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SESUAI PERATURAN GUBERNUR DIY NO 31 TAHUN 2014

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
  3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
  4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  1. Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan
  2. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
  3. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok pajak yang terutang.
  5. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  6. Surat Fiskal Pajak adalah Surat Keterangan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pajak pada masa dan tahun
  7. Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota.
  8. Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
in Berita
21. 08. 21
Hits: 3079

bkd

KPPD DIY Kab. Sleman pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 menerima kunjungan kerja dari BKD DIY dalam rangka mempersiapkan pembangunan Zona Integritas. Pada tahun 2021 BKD DIY mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokarasi Bersih Melayani (WBBM).

Newsflash