Pemeriksaan Rutin Debit Air Pemukaan di Umbul Wadon
Mata air Umbul Wadon menjadi sumber air baku bagi PDAM Tirtamarta Sleman dan beberapa unit usaha lainnya. Pengukuran debit mata air dilakukan oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sleman. Pengenaan Pajak Air Permukaan di DIY diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No 54 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan.
NPAP diperoleh dengan mengalikan:
- Harga Dasar Air Permukaan (HDAP)
- Faktor Ekonomi Wilayah (FEW);
- Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP); dan
- Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan (FKPAP)
HDAP ditentukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. HDAP ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk penghitungan NPAP terhadap kelompok pengguna air minum dan pertanian menggunakan harga dasar air dari air minum;
- Untuk penghitungan NPAP terhadap kelompok niaga, perdagangan, jasa, industri dan pertambangan menggunakan harga dasar air dari industri;
- Untuk penghitungan NPAP terhadap kelompok tenaga listrik menggunakan harga dasar air dari listrik.
FEW merupakan faktor yang menggambarkan kondisi perekonomian daerah berdasarkan pengelompokan Produk Domestik Bruto (PDRB).
FNAP merupakan nilai bobot komponen sumber daya air yang menjadi salah satu dasar penetapan nilai perolehan air permukaan.
FKPAP merupakan nilai faktor para pengguna/pemanfaat air yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan.