Hari Libur Idul Adha dan Cuti Bersama 17 - 18 Juni 2024
- Pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 15 - 18 Juni 2024 dapat dibayarkan pada tanggal 19 dan 20 Juni 2024 tanpa dikenakan denda pajak.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo tanggal 16 - 18 Juni 2024 dapat dibayarkan tanggal 19 Juni 2024 tanpa dikenakan denda.
Pembayaran pajak tahunan dan dilakukan secara online dengan Aplikasi Samsat Digital Nasional, M Banking BPD DIY, Agen BPD DIY dan Aplikasi Gotagihan Gojek (syarat dan ketentuan berlaku)