Aplikasi Signal Sudah Dapat Diakses Untuk Pembayaran Pajak Tahunan
Pembayaran pajak tahunan dengan aplikasi Signal memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan karena tidak perlu lagi untuk datang ke Samsat setelah pembayaran, pada aplikasi SIGNAL sudah tersedia E Pengesahan sebagai pengganti stempel STNK dan E TBPKP yang berlaku sama dengan notice pajak yang diterbitkan Samsat saat pembayaran ke loket secara langsung.
Aplikasi SIGNAL hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama sendiri atau atas nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, maksimal 5 kendaraan yang dapat didaftarkan pada satu akun. Untuk panduan pembayaran silakan klik PANDUAN SIGNAL.