Syarat Pembayaran Pajak Tahunan ~~Pembayaran pajak dilakukan setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di SKPD. Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat di DIY terdekat dengan melampirkan:
- STNK Asli + fotocopian;
- Untuk atas nama Perorangan melampirkan KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan dan fotocopian;
- Untuk atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha: melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas Sleman.
untuk pembayaran di loket Drive Thru, Samsat Desa, Samsat Corner MPP dan Layanan Sore hari tidak perlu melampirkan fotocopian berkas , cukup menunjukkan berkas asli saja.
Lokasi Pembayaran dan Jam Layanan pajak tahunan di Sleman
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwoharjo
- Samsat Corner Bank BPD Kalasan dan Bank BPD Godean
- Samsat Desa Banyurejo dan Pakembinangun
- Samsat Corner MPP
- Drive Thru Samsat Sleman
- Layanan Sore Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo
- Samsat Keliling
Selain itu pajak tahunan juga bisa dibayarkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kabupaten/kota lain di wilayah DIY.
Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi: