Tanggal 18 Agustus 2025 Samsat Sleman TUTUP Cuti Bersama, Buka Kembali mulai 19 Agustus 2025. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia,dan Agen BPD DIY (S&K berlaku)
21. 08. 22
Hits: 30

Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah  pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.

PERSYARATAN

Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:

  1. Perorangan; Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya 2 lembar. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta Sleman;
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 2 lembar;
  3. BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
  4. Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.

LOKASI PEMBAYARAN

Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di :

dapat  dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan ketentuan registrasi ulang berlaku.

ITEM PEMBAYARAN

  1. Pokok Pajak  ( klik CEK TAGIHAN PAJAK )
  2. Sumbangan wajib Jasa raharja 
  3. PNBP STNK baru  ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
  4. PNBP TNKB baru  ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)

JAM LAYANAN

  • Senin - Kamis 08.00 - 11.30
  • Jumat - Sabtu 08.00 - 10.30

PROSEDUR

1.  Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;

 

2.  Proses cek fisik dilakukan oleh Petugas Samsat dan tidak dipungut biaya/GRATIS.

3.  Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik;

4.  Mendaftar di loket formulir  di sebelah loket cek fisik untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;

5.  Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor  antrian layanan;

 

6. Menunggu panggilan Loket 1 untuk pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;

 

7.  Setelah pembayaran menunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;

8.  Menuju Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomor baru.