Pengembangan Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam pengembangan kompetensi, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY Di Kabupaten Sleman menyusun rencana pengembangan kompetensi dengan melakukan Training Need Analsis (TNA).
Analisis Kebutuhan Diklat merupakan bagian awal dari perencanaan program diklat yang diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, KPPD DIY Di Kabupaten Sleman melakukan upaya pengembangan kompetensi melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring, dan lain-lain kepada seluruh pegawai. Selain itu kami mengajukan usulan kebutuhan diklat kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY.


Penguatan Akuntabilitas
Pimpinan KPPD DIY di Kabupaten Sleman terlibat secara langsung dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pimpinan KPPD terlibat secara langsung dari proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pelaksanaan Anggaran. Pimpinan KPPD hadir dalam rapat-rapat pembahasan dokumen rencana anggaran dan melakukan supervisi untuk menyempurnakan dokumen.

 Tahun 2024_page-0001.jpg)
 Tahun 2024_page-0002.jpg)
 Tahun 2024_page-0003.jpg)
 Tahun 2024_page-0004.jpg)
 Tahun 2024_page-0005.jpg)
Penanganan Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi di mana individu atau kelompok menghadapi konflik antara kepentingan pribadi dan kewajiban profesional mereka. Hal ini dapat menyebabkan keputusan atau tindakan yang tidak objektif, dan dapat merugikan organisasi atau pihak lain yang terlibat.
Kepentingan Pribadi: Ketika seseorang memiliki kepentingan finansial, hubungan pribadi, atau keuntungan lainnya yang dapat memengaruhi keputusan mereka.
Kewajiban Profesional: Tanggung jawab yang dimiliki seseorang dalam menjalankan tugas atau peran di dalam organisasi atau institusi.
Persepsi Publik: Benturan kepentingan tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, tetapi juga pada cara organisasi dipersepsikan oleh publik dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk menangani potensi timbulnya benturan kepentingan Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman telah menetapkan SK Satgas Penanganan Gratifikasi dan Benturan kepentingan di lingkungan Instansi KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Satgas bertugas untuk menyusun mekanisme penanganan benturan yang berpotensi terjadi.
Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan
_page-0001.jpg)
_page-0002.jpg)
Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Untuk mewujudkan sistem informasi dan layanan informasi yang baik, Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman telah menetapkan Surat Keputusan pengangkaaan pejabat pengelola informasi publik di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kab. Sleman. Pemohon informasi dapat melakukan permohonan secara langsung dengan mendatangi Pusat Informasi Pojok Simpatik di Samsat Sleman. Selain itu pemohon dapat mengakses informasi yang sudah tersedia di laman website Samsat Sleman.
Klik untuk mengakses SK Pejabat PPID

Ruang Layanan Pojok Simpatik

website https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/
Daftar Informasi Dikecualikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik ada informasi yang termasuk dalam kategori yang di kecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik.

