SK TIM 2025
Penerapan Sistem Pengendali Internal Pemerintah
KPPD DIY DI Kab. Sleman telah menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dengan menetapkan Satgas SPIP melalui SK Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman. Satgas beranggotan unsur dari KPPD Sleman dengan tugas dan fungsi yang tertera dalam diktum Surat Keputusan.
Inovasi Pelaporan E SPPD
Untuk mengimplementasikan sistem pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan di KPPD Sleman telah diterapkan sistem pelaporan kegiatan loket layanan sebagai pertanggungjawaban pelaksaksanaan kegiatan pelayanan harian.
SOP Kegiatan Utama KPPD DIY di Kab. Sleman
Penyusunan SOP dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kondisi yang seharusnya telah dilakukan seperti:
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik dengan menerapkan budaya kerja dan nilai-nilai organisasi melalui upaya:
Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program manajemen perubahan. Adapun target yang ingin dicapai melalui program Manajemen Perubahan adalah sebagai berikut :
Perubahan budaya kerja diawali dengan disiplin dalam kehadiran ke kantor tempat kerja maupun saat meninggalkan kerja dengan mematuhi peraturan presensi datang sebelum jam 07.30 dan presensi pulang setelah jam kerja kantor selesai. Kantor Pelayanan Pajak Dareah di Kabupaten Sleman telah menerapkan presensi dengan menggunakan aplikasi mobile E Prima. Aplikasi Prima hanya memungkinkan presensi dari area sekitar kantor dalam radius maksimal 100 meter. Selain Disiplin presensi pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman juga secara rutin memberikan pengarahan pada setiap kegiatan Apel Senin Pagi, rapat pembinaan pegawai dan melakukan sidak ke semua loket layanan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan yang telah disepakati.
Dokumentasi Penandatangan Pakta Integritas Komitmen Bersama dan unsur pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman
Seluruh unsur KPPD DIY di Kab. Sleman wajib menandatangi Pakta Integritas sebagai salah satu bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Zona Integritas di KPPD DIY di Kab. Sleman. Memaklumatkan diri sebagai unsur pelayan publik yang memegang teguh nilai integritas untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi maupun penyalahgunaan wewenang .
Dokumentasi Apel Setiap Senin Pagi sebagai Media Sosialisasi maupun pembinaan terhadap Unsur Pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman
Kegiatan Apel pagi dilaksanakakan KPPD DIY di Kab. Sleman setiap hari Senin pagi dan wajib diikuti oleh seluruh unsur pegawai. Untuk pegawai yang bertugas diluar loket layanan mengikuti apel secara daring melalui panggilan Grup Whatsapp. Apel pagi menjadi media sosialiasi kebijakan baru maupun informasi terkait dengan proses bisnis yang efektif.
Pembinaan Pegawai dilakukan secara rutin setiap bulan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanan kegiatan pemugutan pajak kendataan bermotr dan Bea balik nama kendataana bermtoro di KPPD DIY di Kab. Sleman. Monitoring pelaksanaan layanan untuk memastikan terlaksananya layanan yang optimal serta selalu diingatkan digaungkan untuk terus tegak lurus memegang teguh nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan layanan publik.
Dokumentasi Monitoring Pelaksanaan Layanan diluar Kantor Induk oelh Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman
Secara berkala Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman melakukan monitoring dengan sidak ke loket-loket layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memastikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor terlaksana dengan baik untuk kepuasan wajib pajak.
Tata Cara Pemilihan Anggota Tim Kerja
Tata Cara Pemilihan Anggota Tim Kerja dituangkan dalam keputusan Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Anggota terdiri dari unsur pejabat struktural, pelaksana dana pegawai dengan Perjanjian kerja di KPPD DIY di Kab. Sleman.
Penegakan Disiplin Pegawai
Penegakan disiplin pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman melalui beberapa langkah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman harus mematuhi kode etik pegawai pegawai yang berlaku di lingkungan KPPD. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan disiplin PNS:
Penegakan disiplin PNS diatur dalam:
Tindakan disiplin dapat dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini meliputi:
Sanksi dibagi menjadi:
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Pengelolaan Kinerja KPPD DIY di Kab. Sleman menggunakan aplikasi pengelolaan Kinerja Sengguh. Kinerja instansi dimonitoring setiap bulan dan dilakukan penilaian pencapaian kinerja setiap Triwulan.
PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Operasional Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY sudah menggunakan teknologi informasi yang memudahkan proses pelayanan pembayaran. Terdapat Aplikasi Inti sebagai sarana operasional utama dan aplikasi pendukung sebagai aplikasi tambahan untuk penyempurnaan aplikasi utama.
Aplikasi Inti Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Inti kesamsatan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Kantor Pelayanan Pajak lainnya se-DIY sehingga wajib pajak Sleman Selain melakukan pembayaran di Samsat Sleman dapat melakukan pembayaran di Samsat lainnya se-DIY. Berikut tampilan dashboard untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Inovasi Pelayanan Pembayaran Pajak
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat KPPD Sleman memiliki inovasi-inovasi yang telah diterapkan sebagai aplikasi pendukung, Inovasi pendukung pelayanan pembayaran dan untuk pelayanan non-pembayaran.
System QR Scan
Adalah inovasi yang menggunakna sistem pembacaan Kode QR. Dengan diterapkannya aplikasi ini akan mempercepat pelaksanaan pelayanan pembayaran karena tanpa perlu mengetik data nomor polisi tetapi cukup dengan melakukan san QR pada lembar STNK dan penetapan
Aplikasi Samsat Digital Nasional
Pembayaran pajak tahunan sekarang semakin mudah dengan adanya berbagai layanan pembayaran secara online. Salam satu yang fenomenal adalah aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.
Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya, pada Aplikasi SIGNAL terdapat beberapa fitur baru diantaranya:
Video Panduan https://youtu.be/vmu4r7z9Kb0
Aplikasi Samsat Digital Nasional
Pembayaran pajak tahunan sekarang semakin mudah dengan adanya berbagai layanan pembayaran secara online. Salam satu yang fenomenal adalah aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.
Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya, pada Aplikasi SIGNAL terdapat beberapa fitur baru diantaranya:
Video Panduan https://youtu.be/vmu4r7z9Kb0
Aplikasi M Banking BPD DIY
Pembayaran pajak dengan M-BPD DIY menjadi opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sangat memudahkan masyarakat. Syarat utama menggunakan inovasi ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor harus memiliki akun di mobile banking BPD DIY.
Link download Aplikasi https://play.google.com/store/apps/details?id=mbank.diy
Aplikasi Gotagihan PKB DIY
Pembayarn pajak tahunan juga dapat dilakukan dengan Gotagihan PKB dari Aplikasi Gojek. Pemilik kendaraan cukup mengetik nomor polisi pada dashboard gotagihan, jika data sudah sesuai maka dilanjutkan dengan pelmbayaran yang akan mendebet saldo Gopay.
Video Panduan Pembayaran https://www.youtube.com/watch?v=WDgOTePFdUU
E POSTI
E posti adalah elektronik Paos Titian yaitu sebuah inivasi pelayanan untuk mencetak bukti bayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK secara mandiri. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran melalui mesin ATM BPD DIY dan Mobile Banking BPD DIY. Setelah berhasil mendapatkan kode refenensi dari mesin ATM atau dari M Banking selanjutnya pemilik kendaraan dapat menuju ke tempat Mesin E Posti untuk mencetak bukti bayar dan pengesahan STNKK. Saat ini di Wilayah Sleman sudah terdapat 5 Mesi E Posti yan berlokasi:
Bukti bayar yang dicetak dengan mesin E Posti sahberlaku seperti bukti bayar dari loket layanan pembayaran pajak secara reguler. Jika menghendaki bukti bayar yang seperti umumnya, pengguna e posti dapat menukarkan bukti bayar dari mesin ePosti di loket layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor terdekat.
Link Video Panduan Penggunaan E Posti https://www.youtube.com/watch?v=gKOcdKjS0Vg
Aplikasi Cek Pajak DIY
Aplikasi cek pajak DIY adalah aplikasi nonpembayaran yang akan memberikan informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sehingga dapat melakukan persiapan sebelum datang ke samsat. Aplikasi cek pajak adalah aplikasi yang berbasis website dan terintegrasi dengan aplikasi inti KPPD DIY di Kabupaten Sleman
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
Aplikasi NJKB DIY
Aplikasi cek pajak DIY adalah aplikasi nonpembayaran yang akan memberikan Nilai Jual kendaraan sebagai dasar penetapan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor. Aplikasi cek NKB berbasis website.
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
Aplikasi Lapor KBM
Aplikasi Lapor KBM merupakan aplikasi bebrbasi web yang memungkikan pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan yang sudah tidak dimiliki kepada KPPD DIY di Samsat Sleman yang selanjutnya akan dilakukan pemblokiran jika memenuhi verifikasi data kendaaran. Pemilik kendaraan cukup mengisi form pada website menggunkaan handphone atau PC. Setelah menyeelsaikan pengisian form maka wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pelaporan yang dikirim pada email yang terdaftar.
Pojok Simpatik
Kantor Pelayanan Pajak daerah DIY di Kabupaten Sleman sejak tahun 2020 telah menetapkan unit khusus pengelola pengaduan dan permohonan informasi dalam sebuah Inovasi Pojok Simpatik. Pojok Simpatik dikembangkan oleh KPPD DIY di Kab. Sleman karena kebutuhan peningkatan pelayanan dalam kemudahan akses informasi terkait dengan pelayanan maupun akses untuk menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterima oleh masyarakat.
Pojok Simpatik berlokasi di Halaman Depan Gedung KPPD Sleman di sebelah gerbang masuk. Lokasi yang sangat strategis tersebut diharapkan mudah diakses oleh calon pengguna layanan Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kab. Sleman.
Pojok Simpatik dikelola oleh petugas Customer Support yang memberikan layanan secara langsung di loket maupun melayani akses konsultasi secara online melalui berbagai kanal media sosial yang dikelola oelh Pojok Simpatik.
Inovasi ini merupakan terobosan dari KPPD DIY di Kabupaten Sleman yang memberikan informasi pelayanan secara online melalui media social WhatsApp dan telepon bebas pulsa maupun offline dengan datang ke loket Pojok Simpatik yang representative. Pojok Simpatik berhasil meningkatkan kemudahan mengakses informasi, konsultasi maupun mengadukan ketidakpuasan terhadap layanan dari sebelumnya yang begitu sulit untuk mencari informasi maupun menyampaikan pengaduan masyarakat terkait layanan kesamsatan.
Layanan Pengaduan dan permohonan via Line Telepon bebas pulas 08001503999
Layanan Pengaduan dan permohonan Informasi secara langsung tatap muka
Akses Pengaduan secara online
Pengaduan dan permohonan informasi dapat dilakukan secara online dengan menghubungi beberapa akun dibawah ini pada jam layanan 08.00 s/sd 14.30 WIB:
Web chat https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/
WhatsApp Official https://wa.me/6285257782930
Instagram Official https://www.instagram.com/samsatsleman/
Facebook Official https://web.facebook.com/kppdsleman
Untuk meningkatkan pelayanan dengan peningkatan kecepatan respon dan memudahkan pengelolaan maka terhitung sejak bulan Februari 2023 KPPD Sleman meningkatkan pengelolaan pelayanan POJOK SIMPATIK dengan menggunakan Aplikasi Omnichannel Qontak yang mengintegrasin akses pengaduan online kedalam sebuah dashboard pengelolaan. Dengan menggunakan dashboard yang terintegrasi maka pengelolaan pengaduan dan permohonan saat ini dikelola oleh 5 orang customer support.
Dengan Omnichannel Qontak unit Pojok Simpatik dapat melakukan survey layanan pojok simpatik dengan menggunakan fitur CSAT. Dengan Fitur CSAT tersebut maka kepuasan terhadap pengguna layanan POJOK SIMPATIK dapat ditampilkan secara detail sesuai periode yang diinginkan.