Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di KPPD DIY di Kab. Sleman
Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Pembentukan dan pemberdayaan Zona Integritas dalam Pelaksanaan Program Anti Korupsi merupakan upaya pengendalian dan pencegahan di lingkungan unit kerja KPPD DIY di Kabupaten Sleman terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktek korupsi.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman Ibu Indraswari Wijaya, SH. dalam sambutannya kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman mengajak kepada seluruh unsur KPPD untuk terlibat dan berperan aktif dalam pembangunan zona integritas dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK).
Salah satu bentuk komitmen pegawai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas adalah dengan berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas. Pembangunan Zona Integritas harus didukung oleh semua unsur pegawai yang berperan aktif dan mewujudkan WBK melalui kerjasama tim.
Penandatangan komitmen bersama dilanjutkan dengan Penganugerahkan Penghargaan Kinerja Pegawai Berprestasi. Penghargaan diberikan kepada para pegawai yang berprestasi dalam semester I Tahun 2020, diharapkan dengan penghargaan terhadap kinerja pegawai tersebut akan memacu produktifitas kerja yang semakin baik, menciptakan kompetisi antar pegawai yang positif untuk meningkatkan kinerja masing-masing
Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
Pembangunan Unit Kerja
Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:
Kerangka Logis Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen
A. KOMPONEN PENGUNGKIT
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Area tersebut mencakup penerapan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Penguatan Akuntabilitas Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah; menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan KKN
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah: meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah; meningkatnyajumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah; dan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
B. KOMPONEN HASIL
Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel diukur dengan menggunakan ukuran Nilai persepsi korupsi (survei ekstemal) dan Capaian Kinerja lebih baik. Kualitas Pelayanan Publik yang prima Sasaran Terwujudnya kualitas pelayanan publik yang prima diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).