MENYAMBUT IDUL FITRI 1446 H SAMSAT SLEMAN TUTUP LAYANAN MULAI 28 MARET S/D 07 APRIL 2025, BUKA KEMBALI MULAI 08 APRIL 2025, untuk pembayaran pajak tahunan dapat menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, E-Samsat Tokopedia, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 98446

Mengurus Mutasi Masuk ~~ Mutasi masuk kendaraan bermotor adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor ke Samsat sesuai alamat pemilik kendaraan. Mutasi masuk adalah proses lanjutan dari cabut berkas dari samsat asal kendaraan. Pemilik kendaraan setelah berhasil mencabut berkas dari samsat asal kendaraan selanjutnya harus mendaftarkan ke samsat di kota pemilik kendaraan.

Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB  untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.

Pesyaratan Mutasi Masuk

  1. Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan. (Jika cek fisik saat cabut berkas dilakukan di samsat asal kendaraan, maka saat daftar mutasi masuk ke Sleman kendaraan wajib dihadirkan untuk cek fisik ulang)
  2. BPKB Asli
  3. STNK Asli
  4. E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)
  5. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan)
  6. Semua Berkas difotocopi Rangkap 2
  7. Dokumen  Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal. (Bendel Dokumen Mutasi)

     Baca Juga : Menghitung Biaya Mutasi Masuk

Waktu

Proses mutasi masuk memerlukan waktu sekitar 1 bulan.

Prosedur Mutasi Masuk

  • Pemohon melakukan cek fisik di Samsat Sleman (tujuan mutasi masuk), setelah cek fisik selesai selanjutnya menuju ke Samsat asal kendaraan untuk mengajukan cabut berkas.
  • Jika kendaraan sudah terlanjur diurus mutasi keluar di Samsat asal maka kendaraan wajib hadir di Samsat Sleman saat pendaftaran mutasi masuk untuk cek fisik kendaraan.

Loket Cek Fisik  Mutasi Masuk Layanan BPKB

  • Setelah berkas berhasil dicabut dari Samsat asal, pemohon  selanjutnya datang kembali ke Layanan BPKB di Komplek Samsat Sleman menuju Loket Mutasi Masuk  di Gedung Layanan BPKB. Dari Loket Mutasi Masuk akan mendapatkan tanda terima pendaftaran mutasi masuk dan akan diminta datang lagi kurang lebih 12 hari kerja berikutnya. Jika Proses cek fisik dilakukan di Samsat Asal maka pendaftaran mutasi masuk dimulai  dengan cek fisik di Loket Cek Fisik BPKB di Halaman Samsat.

  • Pemohon datang lagi ke Loket Mutasi Masuk sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran mutasi masuk. pada langkah ini pemohon melakukan pembayaran PNBP BPKB sebesar Rp. 225.000  untuk sepeda motor dan Rp. 300.000 untuk Mobil. (tersedia ATM BPD DIY dan ATM BRI di Kompleks Samsat Sleman)
  • Selanjutnya pemohon menuju ke Loket Cek Fisik dan Loket  Formulir STNK di  Basement  Gedung Samsat Sleman untuk pengesahan hasil Cek Fisik dan mengambil formulir permohonan STNK baru.

  • Setelah mengisi formulir STNK pemohon menuju ke Counter Mutasi Masuk di lantai 1 Gedung Samsat Sleman  untuk mendaftarkan mutasi masuk agar mendapatkan STNK dan Plat Nomor Baru. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan diminta datang lagi ke Counter Mutasi  sesuai tanggal yang tertera, kurang lebih 14 hari berikutnya.
  • Pada tanggal yang telah ditentukan pada tanda terima pendaftaran, pemohon datang ke Counter B untuk melakukan pembayaran  pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK dan TNKB. Pemohon menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas di counter B. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu debit yang didukung EDC BPD DIY dan Scan QRIS.

  • Setelah Pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru dan untuk Plat Nomor diambil di Loket TNKB yang berada di Basement di sebelah loket Formulir.
  • Untuk pengambilan BPKB dilakukan Gedung  Layanan BPKB sesuai tanggal yang tertera pada tanda terima pendaftaran.

Konsultasi dan Pengaduan Mutasi Masuk Hubungi Unit Regident Saltantas Polresta Sleman   https://wa.me/6289617766800

 

5