Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 72848

Mengurus Mutasi Masuk ~~ Mutasi masuk kendaraan bermotor adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor ke Samsat sesuai alamat pemilik kendaraan. Mutasi masuk adalah proses lanjutan dari cabut berkas dari samsat asal kendaraan. Pemilik kendaraan setelah berhasil mencabut berkas dari samsat asal kendaraan selanjutnya harus mendaftarkan ke samsat di kota pemilik kendaraan.

Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.

Pesyaratan Mutasi Masuk

  1. Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan.
  2. BPKB Asli
  3. STNK Asli
  4. E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)
  5. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan)
  6. Semua Berkas difotocopi Rangkap 2
  7. Dokumen  Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal ( Bendel Dokumen Mutasi)

Baca Juga : Menghitung Biaya Mutasi Masuk

Prosedur Mutasi Masuk

  • Pemohon melakukan cek fisik di Samsat Sleman (tujuan mutasi masuk), setelah cek fisik selesai selanjutnya menuju ke Samsat asal kendaraan untuk mengajukan cabut berkas.
  • Jika kendaraan sudah terlanjur diurus mutasi keluar di Samsat asal maka kendaraan wajib hadir di Samsat Sleman saat pendaftaran mutasi masuk untuk cek fisik kendaraan.

Loket Cek Fisik  Mutasi Masuk Layanan BPKB

  • Pemohon datang ke Samsat Asal kendaraan terdaftar untuk mengajukan mutasi keluar.
  • Setelah berkas berhasil dicabut dari Samsat asal, pemohon  selanjutnya datang kembali ke Layanan BPKB di Komplek Samsat Sleman menuju loket 3 di Gedung Layanan BPKB. Dari loket 3 akan mendapatkan tanda terima pendaftaran mutasi masuk dan akan diminta datang lagi kurang lebih 12 hari kerja berikutnya.

  • Pemohon datang lagi ke loket 3 setelah 12 hari kerja sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran mutasi masuk. pada langkah ini pemohon melakukan pembayaran PNBP BPKB sebesar Rp. 225.000  untuk sepeda motor dan Rp. 300.000 untuk Mobil. (tersedia ATM BPD DIY dan ATM BRI di Kompleks Samsat Sleman)
  • Selanjutnya pemohon menuju ke Loket Cek Fisik dan Loket  Formulir STNK di  Basement  Gedung Samsat Sleman untuk pengesahan hasil Cek Fisik dan mengambil formulir permohonan STNK baru.

  • Setelah mengisi formulir STNK pemohon menuju ke Counter A di lantai 1 Gedung Samsat Sleman  untuk mendaftarkan mutasi masuk untuk mendapatkan STNK dan Plat Nomor Baru. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan diminta datang lagi ke Counter B sesuai tanggal yang tertera, kurang lebih 14 hari berikutnya.
  • Pada tanggal yang telah ditentukan pada tanda terima pendaftaran, pemohon datang ke Counter B untuk melakukan pembayaran bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK dan TNKB. Pemohon menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas di counter B. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu debit yang didukung EDC BPD DIY dan Scan QRIS.

  • Setelah Pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru dan untuk Plat Nomor diambil di Loket TNKB yang berada di Basement di sebelah loket Formulir.
  • Untuk pengambilan BPKB dilakukan di Loket 2 Layanan BPKB sesuai tanggal yang tertera pada tanda terima pendaftaran.

5