MENYAMBUT IDUL FITRI 1446 H SAMSAT SLEMAN TUTUP LAYANAN MULAI 28 MARET S/D 07 APRIL 2025, BUKA KEMBALI MULAI 08 APRIL 2025, untuk pembayaran pajak tahunan dapat menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, E-Samsat Tokopedia, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.
21. 09. 13
posted by: Super User
Hits: 209029

Menghitung Biaya Mutasi Masuk

Mutasi Masuk adalah proses pendaftaran kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota lain ke  samsat yang sesuai dengan alamat pemilik kendaraan saat ini. Proses mutasi masuk adalah kelanjutan dari proses mutasi keluar/cabut berkas dari samsat asal kendaraan terdaftar. Proses mutasi masuk hampir sama dengan  balik nama yang satu daerah, perbedaanya adalah pada perhitungan sisa masa pajak kendaraan.

Untuk kendaraan yang berasal dari daerah lain yang  masih satu provinsi maka jika ada sisa masa pajak kendaraan yang masih berlaku minimal 16 hari kalender maka tetap akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak.Tetapi jika kendaraan berasal dari daerah yang berbeda provinsi maka jika ada sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan sebagai pengurang, wajib pajak pada proses balik nama membayar pajak setahun penuh.

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses mutasi masuk? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan bekas yaitu:

  • Pajak Tahunan  
  • SW Jasa Raharja 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB 
  • PNBP STNK 
  • PNBP TNKB (Plat Nomor)

1. Pajak Tahunan  sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK) ( Untuk mutasi masuk dari luar DIY pengenaan pajak mulai dari tanggal surat keterangan Fiskal dari Samsat asal kendaraan. Jika tanggal  pendaftaran mutasi masuk  melebihi 15 hari kalendar dari tanggal fiskal maka akan dikenakan tambahan pokok PKB 1 bulan atau sesuai bulan terutang.

2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

4. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

5. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja

  

Sisa masa berlaku SW Jasa Raharja dari Samsat asal kendaraan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran di Samsat Sleman.

Contoh 1 Perhitungan mutasi masuk

Kumar memiliki mobil  Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk ke Sleman, proses mutasi keluar sudah selesai tanggal 4 Januari  2025 dengan surat keterangan fiskal dari Samsat asal bertanggal 27  Desember 2024. Kemudian pada tanggal  6 Januari 2025 didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan tersebut berasal dari Jawa Tengah. Kumar mendapatkan informasi  pokok pajak kendaraanya di DIY melalui CEK NJKB sebesar 5.544.000. Maka Perhitungan biaya mutasi masuk di Sleman sebagai berikut:

  • Pokok Pajak  sebesar 5.544.000 ( tidak dikenakan tambahan karena selisih tanggal pendaftaran dan tanggal fiskal  11 hari )
  • SW Jasa Raharja = 143.000
  • PNPB BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor =100.000

Contoh 2 Perhitungan mutasi masuk

Danar memiliki mobil  Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk ke Sleman, proses mutasi keluar sudah selesai tanggal  20  Desember 2024 dengan surat keterangan fiskal dari Samsat asal bertanggal 20  Desember 2024. Kemudian pada tanggal  7 Januari 2025 didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan tersebut berasal dari Jawa Tengah. Kumar mendapatkan informasi  pokok pajak kendaraanya di DIY melalui CEK NJKB sebesar 5.544.000. Maka Perhitungan biaya mutasi masuk di Sleman sebagai berikut:

  • Pokok Pajak  sebesar 5.544.000  + 462.000 = 6.006.000 ( dikenakan tambahan 1 bulan pokok pajak karena selisih tanggal pendaftaran dan tanggal fiskal  19 hari, (bagian dari bulan yang melebihi 15 hari kalender dihitung satu bulan penuh)).
  • SW Jasa Raharja = 143.000
  • PNPB BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor =100.000

Contoh 3 Perhitungan mutasi masuk

Erma membeli Sepeda motor dari Gunungkidul dan sudah selesai cabut berkas pada tanggal 2 Januari 2025. Pada tanggal 6 Januari 2025 Erma mendaftarkan mutasi masuk ke Sleman. Kendaraan tersebut masa pajaknya masih berlaku sampai tanggal  6 April  2025 (sisa 3 bulan masa berlaku) dengan pokok pajak 150.000. maka perhitungan mutasi masuknya sebagai berikut:

  • Pokok Pajak = 150.000 - (3/12 X 150.000) =  112.500
  • SW Jasa Raharja = 143.000 -(3/12 X 35.000) =  26.300 (dibulatkan ke ratusan rupiah)
  • PNPB BPKB = 225.000
  • PNBP STNK = 100.000
  • PNBP Plat Nomor =60.000

CATATAN:

  • Pajak Terutang mutasi masuk dari luar DIY dihitung dari tanggal Fiskal Pajak Antar Daerah. Jika tanggal Fiskal sampai dengan tanggal pendaftaran mutasi masuk melebihi 15 Hari kalender maka pajak terutang akan dikenakan tambahan pokok PKB 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jumlah bulan yang terhutang.
  • Pembayaran  pajak pada proses balik nama yang melebihi 30 hari kalender dari tanggal pendaftaran akan dikenakan sanksi administrasi  sebesar 1% setiap bulan keterlambatan.
  • Pokok Pajak dalam contoh perhitungan diatas sudah termasuk opsen pajak.

Konsultasi dan Pengaduan Perhitungan Biaya Mutasi Masuk  Hubungi  KPPD DIY di Kab. Sleman   https://wa.me/6285257782930