Untuk kendaraan yang berasal dari daerah lain yang masih satu provinsi maka jika ada sisa masa pajak kendaraan yang masih berlaku minimal 16 hari kalender maka tetap akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak.Tetapi jika kendaraan berasal dari daerah yang berbeda provinsi maka jika ada sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan sebagai pengurang, wajib pajak pada proses balik nama membayar pajak setahun penuh.
Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses mutasi masuk? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan bekas yaitu:
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)
1. Pajak Tahunan sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK) ( Untuk mutasi masuk dari luar DIY pengenaan pajak mulai dari tanggal surat keterangan Fiskal dari Samsat asal kendaraan. Jika tanggal pendaftaran mutasi masuk melebihi 15 hari kalendar dari tanggal fiskal maka akan dikenakan tambahan pokok PKB 1 bulan atau sesuai bulan terutang.
2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
3. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
4. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000
5. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja
Sisa masa berlaku SW Jasa Raharja dari Samsat asal kendaraan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran di Samsat Sleman.
Contoh 1 Perhitungan mutasi masuk
Kumar memiliki mobil Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk ke Sleman, proses mutasi keluar sudah selesai tanggal 4 Januari 2025 dengan surat keterangan fiskal dari Samsat asal bertanggal 27 Desember 2024. Kemudian pada tanggal 6 Januari 2025 didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan tersebut berasal dari Jawa Tengah. Kumar mendapatkan informasi pokok pajak kendaraanya di DIY melalui CEK NJKB sebesar 5.544.000. Maka Perhitungan biaya mutasi masuk di Sleman sebagai berikut:
- Pokok Pajak sebesar 5.544.000 ( tidak dikenakan tambahan karena selisih tanggal pendaftaran dan tanggal fiskal 11 hari )
- SW Jasa Raharja = 143.000
- PNPB BPKB = 375.000
- PNBP STNK = 200.000
- PNBP Plat Nomor =100.000
Contoh 2 Perhitungan mutasi masuk
Danar memiliki mobil Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk ke Sleman, proses mutasi keluar sudah selesai tanggal 20 Desember 2024 dengan surat keterangan fiskal dari Samsat asal bertanggal 20 Desember 2024. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2025 didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan tersebut berasal dari Jawa Tengah. Kumar mendapatkan informasi pokok pajak kendaraanya di DIY melalui CEK NJKB sebesar 5.544.000. Maka Perhitungan biaya mutasi masuk di Sleman sebagai berikut:
- Pokok Pajak sebesar 5.544.000 + 462.000 = 6.006.000 ( dikenakan tambahan 1 bulan pokok pajak karena selisih tanggal pendaftaran dan tanggal fiskal 19 hari, (bagian dari bulan yang melebihi 15 hari kalender dihitung satu bulan penuh)).
- SW Jasa Raharja = 143.000
- PNPB BPKB = 375.000
- PNBP STNK = 200.000
- PNBP Plat Nomor =100.000
Contoh 3 Perhitungan mutasi masuk
Erma membeli Sepeda motor dari Gunungkidul dan sudah selesai cabut berkas pada tanggal 2 Januari 2025. Pada tanggal 6 Januari 2025 Erma mendaftarkan mutasi masuk ke Sleman. Kendaraan tersebut masa pajaknya masih berlaku sampai tanggal 6 April 2025 (sisa 3 bulan masa berlaku) dengan pokok pajak 150.000. maka perhitungan mutasi masuknya sebagai berikut:
- Pokok Pajak = 150.000 - (3/12 X 150.000) = 112.500
- SW Jasa Raharja = 143.000 -(3/12 X 35.000) = 26.300 (dibulatkan ke ratusan rupiah)
- PNPB BPKB = 225.000
- PNBP STNK = 100.000
- PNBP Plat Nomor =60.000
CATATAN:
- Pajak Terutang mutasi masuk dari luar DIY dihitung dari tanggal Fiskal Pajak Antar Daerah. Jika tanggal Fiskal sampai dengan tanggal pendaftaran mutasi masuk melebihi 15 Hari kalender maka pajak terutang akan dikenakan tambahan pokok PKB 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jumlah bulan yang terhutang.
- Pembayaran pajak pada proses balik nama yang melebihi 30 hari kalender dari tanggal pendaftaran akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% setiap bulan keterlambatan.
- Pokok Pajak dalam contoh perhitungan diatas sudah termasuk opsen pajak.
Konsultasi dan Pengaduan Perhitungan Biaya Mutasi Masuk Hubungi KPPD DIY di Kab. Sleman https://wa.me/6285257782930