Untuk kendaraan yang berasal dari daerah lain yang masih satu provinsi maka jika ada sisa masa pajak kendaraan yang masih berlaku minimal 15 hari kalender maka tetap akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak.Tetapi jika kendaraan berasal dari daerah yang berbeda provinsi maka jika ada sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan sebagai pengurang, wajib pajak pada proses balik nama membayar pajak setahun penuh.
Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses mutasi masuk? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama (jika tidak terjadi perubahan pemilik maka tidak dikenakan bea balik nama)
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)
1. Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 % x Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk mengetahui nilai jual kendaraan silakan klik CEK NJKB.
2. Pajak Tahunan sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)
3. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
4. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
5. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000
6. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja
Sisa masa berlaku SW Jasa Raharja dari Samsat asal kendaraan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran di Samsat Sleman.
Contoh 1 Perhitungan mutasi masuk
Kumar memiliki mobil Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk ke Sleman, proses mutasi keluar sudah selesai tanggal 10 September 2021 dan 2 hari berikutnya akan didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan tersebut berasal dari Jawa Tengah. Kumar mendapatkan informasi Nilai Jual Kendaraannya pada menu CEK NJKB sebesar 352.000.000 dan pokok pajaknya sebesar 5.544.000. Maka Perhitungan biaya mutasi masuk di Sleman sebagai berikut:
- Bea Balik Nama = 1 % x 352.000.000 = 3.520.000
- Pokok Pajak = 5.544.000
- SW Jasa Raharja = 153.000
- PNPB BPKB = 375.000
- PNBP STNK = 200.000
- PNBP Plat Nomor =100.000
- TOTAL = 9.892.000
Contoh 2 Perhitungan mutasi masuk
Erma membeli Sepeda motor dari Gunungkidul dan sudah selesai cabut berkas pada tanggal 5 September 2021. Pada tanggal 6 September 2021 Erma mendaftarkan mutasi masuk ke Sleman. Kendaraan tersebut masa pajaknya masih berlaku sampai tanggal 10 Desember 2021 (sisa 3 bulan masa berlaku) dengan pokok pajak 150.000. nilai jual kendaraan pada link CEK NJKB sebesar 10.000.000. maka perhitungan mutasi masuknya sebagai berikut:
- Bea Balik Nama = 1 % X 10.000.000 = 100.000
- Pokok Pajak = 150.000 - (3/12 X 150.000) = 112.500
- SW Jasa Raharja = 143.000 -(3/12 X 35.000) = 26.300 (dibulatkan ke ratusan rupiah)
- PNPB BPKB = 225.000
- PNBP STNK = 100.000
- PNBP Plat Nomor =60.000
- TOTAL = 623.800
CATATAN:
- Jika tanggal Fiskal/Kuintansi sampai dengan tanggal pendaftaran mutasi masuk di Samsat Sleman melebihi 30 hari kerja, maka akan dikenakan denda Bea Balik Nama sebesar 25%.
- Pajak Terutang mutasi masuk dari luar DIY dihitung dari tanggal Fiskal Pajak Antar Daerah. Jika tanggal Fiskal sampai dengan tanggal pendaftaran mutasi masuk melebihi 15 Hari kalender maka pajak terutang akan dikenakan tambahan pajak sesuai dengan keterlambatan pendaftaran.
- Pembayaran balik nama yang melebihi 30 hari kalender dari tanggal pendaftaran akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.