Layanan Sore Pajak Tahunan Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo, buka setiap hari Senin – Jumat mulai jam 16.00 s/d 19.30 WIB. Pajak tahunan dapat dibayar menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.
23. 08. 13
Hits: 20345

Pembayaran Pajak Tahunan dengan BPD DIY Mobile

Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor plat AB dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Mobile Banking BPD DIY. Untuk dapat melalukan pembayaran pemilik kendaraan harus memiliki rekening Bank BPD DIY dan memiliki akun Aplikasi Mobile Banking BPD DIY. Syarat utama pembayaran dengan BPD DIY  Mobile adalah nama pemilik STNK dan Rekening BPD DIY harus Sama.

Read More
21. 09. 09
Hits: 98515

Bayar Pajak Online dengan Go Tagihan Gojek

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan menu Go Tagihan pada aplikasi Gojek. Dengan Go Tagihan wajib pajak bisa membayar pajak darimanapun dan kapanpun sehingga sangat memudahkan pembayaran. Akan tetapi pembayaran secara online hanya untuk pembayaran saja, sedangkan untuk cetak bukti bayar dan pengesahan STNK wajib pajak harus datang ke Samsat Asal dan  diberikan waktu sampai dengan 14 hari setelah pembayaran dengan aplikasi.

Read More
21. 08. 22
Hits: 207949

Pajak Tahunan.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Read More
21. 08. 22
Hits: 156482

Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tujuan dari diterapkannya  pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.  Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Read More