Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
in Berita
23. 05. 04
Hits: 1317

Viral!!! Upaya Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mengaku Pegawai Samsat

Yogyakarta dihebohkan dengan beredarnya video pendek upaya perampasan kendaraan oleh 2 orang oknum  yang mengaku pegawai samsat. Dalam video tersebut tampak 2 orang yang berboncengan sepeda motor hendak berupaya untuk merampas kendaraan yang digunakan oleh seorang warga DIY. dalam video tersebut dinarasikan bahwa kedua oknum tersebut mengaku sebagai pegawai samsat yang berupaya untuk merampas kendaraan yang sedang digunakan oleh pemiliknya di jalan.

in Berita
23. 04. 17
Hits: 1369

Publikasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat di KPPD Sleman Bulan Maret 2023

KPPD DIY di Kabupaten Sleman melakukan Survey Kepuasan masyarakat secara periodik setiap bulan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pada bulan Februari 2023 telah dilakukan surevy terhadap pengguna layanan di Samsat Sleman dengan jumlah responden sebanyak 387orang responden. Indek Kepuasan Masyarakat yang dicapai pada periode survey bulan Maret  2023 adalah sebesar 79,48 dengan kategori BAIK.

in Berita
23. 04. 17
Hits: 1783

Informasi Tutup Layanan Libur Idul Fitri 2023

Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023, maka Samsat Sleman terhitung mulai tangga 19 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023 Tutup. Layanan Samsat Sleman kembali buka seperti biasa mulai tanggal 26 April 2023. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor  dan Bea Balik Nama yang jatuh tempo pada tanggal 17 April sampai dengan tanggal 25 April 2023 dapat dibayarkan pada tanggal 26 April s/d 29 April tanpa dikenakan Denda. Sedangkan untuk pembayaran Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja yang jatuh tempo pada saat libur lebaran jika dibayarkan tanggal 26 April 2023 tidak dikenakan denda, setelah tanggal 26 April 2023 pengenaan denda SW Jasa Raharja berlaku normal .