Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Balik Nama Kendaraan Bermotor ~~ Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama harus dilakukan oleh pemilik baru agar mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.