Pojok Simpatik
Kantor Pelayanan Pajak daerah DIY di Kabupaten Sleman sejak tahun 2020 telah menetapkan unit khusus pengelola pengaduan dan permohonan informasi dalam sebuah Inovasi Pojok Simpatik. Pojok Simpatik dikembangkan oleh KPPD DIY di Kab. Sleman karena kebutuhan peningkatan pelayanan dalam kemudahan akses informasi terkait dengan pelayanan maupun akses untuk menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterima oleh masyarakat.
Pojok Simpatik berlokasi di Halaman Depan Gedung KPPD Sleman di sebelah gerbang masuk. Lokasi yang sangat strategis tersebut diharapkan mudah diakses oleh calon pengguna layanan Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kab. Sleman.
Pojok Simpatik dikelola oleh petugas Customer Support yang memberikan layanan secara langsung di loket maupun melayani akses konsultasi secara online melalui berbagai kanal media sosial yang dikelola oelh Pojok Simpatik.

Inovasi ini merupakan terobosan dari KPPD DIY di Kabupaten Sleman yang memberikan informasi pelayanan secara online melalui media social WhatsApp dan telepon bebas pulsa maupun offline dengan datang ke loket Pojok Simpatik yang representative. Pojok Simpatik berhasil meningkatkan kemudahan mengakses informasi, konsultasi maupun mengadukan ketidakpuasan terhadap layanan dari sebelumnya yang begitu sulit untuk mencari informasi maupun menyampaikan pengaduan masyarakat terkait layanan kesamsatan.

Layanan Pengaduan dan permohonan via Line Telepon bebas pulas 08001503999

Layanan Pengaduan dan permohonan Informasi secara langsung tatap muka
Akses Pengaduan secara online
Pengaduan dan permohonan informasi dapat dilakukan secara online dengan menghubungi beberapa akun dibawah ini pada jam layanan 08.00 s/sd 14.30 WIB:
Web chat https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/

WhatsApp Official https://wa.me/6285257782930
Instagram Official https://www.instagram.com/samsatsleman/
Facebook Official https://web.facebook.com/kppdsleman
Untuk meningkatkan pelayanan dengan peningkatan kecepatan respon dan memudahkan pengelolaan maka terhitung sejak bulan Februari 2023 KPPD Sleman meningkatkan pengelolaan pelayanan POJOK SIMPATIK dengan menggunakan Aplikasi Omnichannel Qontak yang mengintegrasin akses pengaduan online kedalam sebuah dashboard pengelolaan. Dengan menggunakan dashboard yang terintegrasi maka pengelolaan pengaduan dan permohonan saat ini dikelola oleh 5 orang customer support.

Dengan Omnichannel Qontak unit Pojok Simpatik dapat melakukan survey layanan pojok simpatik dengan menggunakan fitur CSAT. Dengan Fitur CSAT tersebut maka kepuasan terhadap pengguna layanan POJOK SIMPATIK dapat ditampilkan secara detail sesuai periode yang diinginkan.

Whistle Blowing System
Sistem whistle blowing adalah mekanisme yang memungkinkan individu biasanya karyawan atau anggota organisasi untuk melaporkan tindakan ilegal, tidak etis, atau perilaku yang merugikan dalam suatu organisasi. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam organisasi.
KPPD DIY di Kab. Sleman melalui Surat Keputusan Kepala KPPD DIY di Kab Sleman No 973/96 tahun 2024 telah menetapkan Pembentukan Tim Pengaduan dan Whistle Blowing System. Tim tersebut bertugas untuk mengelola pengaduan maupun pelaporan atas terjadinya, korupsi, gratifikasi, penggelapan, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, tindakan asulita maupun penipuan yang terjadi di lingkungan Instansi KPPD DIY di Kab. Sleman.
Metode pelaporan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Unit Layanan Pojok Simpatik, mengisi form pelaporan yang tersedia, melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, livechat website.

Sistem Informasi Kepegawaian
Sistem Informasi Kepegawaian di KPPD DIY di Kab. Sleman merupakan bagian dari Sistem Informasi Kepegawain Pemerintah Daerah DIY yang menggunakan aplikasi pengelolaan kepegawaian ASN MEMAYU. Aplikasi berbasis Website dan Mobile.


Aplikasi ASN MEMAYU berbasis Website

ASN Memayu Mobile
Pengembangan Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam pengembangan kompetensi, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY Di Kabupaten Sleman menyusun rencana pengembangan kompetensi dengan melakukan Training Need Analsis (TNA).
Analisis Kebutuhan Diklat merupakan bagian awal dari perencanaan program diklat yang diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, KPPD DIY Di Kabupaten Sleman melakukan upaya pengembangan kompetensi melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring, dan lain-lain kepada seluruh pegawai. Selain itu kami mengajukan usulan kebutuhan diklat kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY.

