JAUHI JUDI ONLINE, JUDI ONLINE MENGAKIBATKAN KEHILANGAN HARTA BENDA, JUDI ONLINE MEMICU DEPRESI, JUDI ONLINE MENGHANCURKAN KEHIDUPAN, JANGAN SAMPAI TERJERUMUS JUDI ONLINE, BERBAHAYA!!!!!!!!!.
21. 08. 22
Hits: 113555

Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tujuan dari diterapkannya  pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.  Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Di  Daerah Istimewa Yogyakarta kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif, pengenaan pajak progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama.Tarif progresif yang diterapkan di DIY adalah sebagai berikut:

a. kepemilikan kedua 2% (dua persen);
b. kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
c. kepemilikan keempat 3% (tiga persen); dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Dengan diterapkannya tarif progresif tersebut maka pemilik kendaraan yang memliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat pemilik yang sama pajak yang dibayarkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya  lebih besar jumlahnya.

Urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.