MENYAMBUT IDUL FITRI 1446 H SAMSAT SLEMAN TUTUP LAYANAN MULAI 28 MARET S/D 07 APRIL 2025, BUKA KEMBALI MULAI 08 APRIL 2025, untuk pembayaran pajak tahunan dapat menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, E-Samsat Tokopedia, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.
21. 08. 22
Hits: 152096

Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tujuan dari diterapkannya  pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.  Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Di  Daerah Istimewa Yogyakarta kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif, pengenaan pajak progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama.Tarif progresif yang diterapkan di DIY adalah sebagai berikut:

a. kepemilikan kedua 2% (dua persen);
b. kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
c. kepemilikan keempat 3% (tiga persen); dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Dengan diterapkannya tarif progresif tersebut maka pemilik kendaraan yang memliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat pemilik yang sama pajak yang dibayarkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya  lebih besar jumlahnya.

Urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.