Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Pada Instansi Vertikal di Kabupaten Sleman
Tim Seksi Pembukuan dan Penetapan pada Tanggal 19 Februari 2024 melakukan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh instansi Vertikal yang berkedudukan di DIY.
Kunjungan Kerja UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Tideng Pale Provinsi Kaltara Ke KPPD DIY di Kab. Sleman
Dalam Rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas, UPTD Bapenda Wilayah A melakukan kunjungna kerja ke KPPD DIY di Kab. Sleman pada tanggal 11 Desember 2023. Pembangunan Zona Integritas menjadi komitmen bersama pimpinan dan seluruh jajarannya dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Kunjungan Kerja Tim PPRD Wilayah Balikpapan Kaltim
KPPD DIY di Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 menerima kunjungan kerja dari Tim PPRD Wilayah Balikpapan Kalimantan Timur. Tim PPRD mengunjungi KPPD DIY di Kab. Sleman dalam rangka studi tiru optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Kunjungan Kerja Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas dari Bapenda Sumatera Selatan
Kantor Pelayanan Pajak daerah di Kabupaten Sleman pada hari Jumat tanggal 7 Desember bertempat di Ruang Rapat KPPD kembali menerima kunjungan kerja yang berasal dari Bapenda Sumatera Selatan. Rombongan Bapenda Sumatera Selatan dipimpin oleh Bapak Ariswan dan diterima dengan hangat oleh Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman didampingi jajaran pejabat struktural.
Kunjungan Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalsel
Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sleman pada tanggal 02 November 2023 menerima Kunjungan Kerja dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk studi komparasi pelaksanaan pelayanan publik di KPPD DIY di Kabupaten Sleman sebagai implementasi kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Balik Nama Kendaraan Bermotor ~~ Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama kendaraan bisa dilakukan kapan saja tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Mengurus STNK Hilang ~~ Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.
Mengurus Mutasi Keluar ~~ Mutasi Keluar adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Mengurus STNK Hilang ~~ Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.