Layanan Sore Night Drive Thru dan Tebar Salam Buka Layanan Kembali Seperti Biasa
Samsat Sleman kembali membuka layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo mulai Selasa 16 April 2024.
Samsat Sleman Tutup Layanan Pada Tanggal 07 - 15 April 2024
Merujuk pada pengumuman dari Tim Pembina Samsat DIY terkait tutup layanan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka Samsat Sleman dan seluruh Gerai Layanan TUTUP mulai tanggal 07 April 2024 s/d 15 April 2024. Buka layanan kembali seperti biasa mulai tanggal 16 April 2024.
UPDATE !!!! Channel Pembayaran Kode Bayar dari Aplikasi SIGNAL Untuk PKB DIY
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) pada tanggal 21 Maret 2024 melalui akun media sosial X merilis info terbaru channel pembayaran yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan kode bayar dari Aplikasi SIgnal.
Layanan Pajak Tahunan Pasar Lebaran Sleman 21 - 23 Maret 2024 di Lapangan Pemda Sleman
Samsat Sleman turut memeriahkan acara Pasar Lebaran Sleman yang digelar di area Lapangan Pemda Sleman. Samsat Sleman hadir dengan layanan Samsat On Call untuk melayani pembayaran pajak tahunan dari tanggal 21- 23 Maret mulai pukul 08.30 - 10.30 WIB.
Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Milik 3 Universitas Negeri di Sleman
Seksi Pembukuan dan Penagihan kembali melakukan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor, kali ini melakukan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh 3 Universitas Negeri di Sleman, yaitu UGM, UNY dan UIN.
Layanan Sore Night Drive Thru dan Tebar Salam TUTUP Selama Bulan Ramadhan 1445 H
Samsat Sleman selama bulan Ramadhan 1445 H tidak membuka layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo, penutupan Layanan Night Drive dan Tebar Salam tersebut bersifat sementara.
Jam Layanan Samsat Sleman Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H
Menyongsong datangnya bulan puasa 1445 H yang akan berlangsung mulai tanggal 11 Maret 2024, Samsat Sleman melakukan penyesuaian jam layanan kepada masyarakat. penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY No 2/SE/III/2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Instansi Pemerintah di DIY.