Program Bebas Denda Pajak 09 Desember - 20 Desember 2024
Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika:
- Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
- Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
- Pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama.
Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalulintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.
Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat Sleman terdekat. Untuk pajak tahunan dapat bayarkan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional, M Banking BPD DIY dan E Samsat Tokopedia.
Untuk info tagihan pajak silakan klik
Baca juga :