Sukseskan Kegiatan Pendataan Tunggakan Pajak Door to Door, berlangsung mulai 01 Juni – 31 Juli 2025. Layanan Pajak Tahunan Sore Hari Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwoharjo setiap hari Senin s/d Jumat mulai jam 16.00 – 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Samsat Digital Nasional, Go Tagihan Gojek, dan Agen BPD DIY (S&K berlaku)
in WBBM
24. 03. 26
Hits: 26904

Whistle Blowing System

Sistem whistle blowing adalah mekanisme yang memungkinkan individu biasanya karyawan atau anggota organisasi untuk melaporkan tindakan ilegal, tidak etis, atau perilaku yang merugikan dalam suatu organisasi. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam organisasi.

KPPD DIY di Kab. Sleman melalui Surat Keputusan Kepala KPPD DIY di Kab Sleman No 973/96 tahun 2024 telah menetapkan Pembentukan Tim Pengaduan dan Whistle Blowing System. Tim tersebut bertugas untuk mengelola pengaduan maupun pelaporan atas terjadinya, korupsi, gratifikasi, penggelapan, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, tindakan asulita maupun penipuan yang terjadi di lingkungan Instansi KPPD DIY di Kab. Sleman.

Metode pelaporan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Unit Layanan Pojok Simpatik, mengisi form pelaporan yang tersedia, melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, livechat website.

Form Pengaduan  Whistle Blowing System
KPPD DIY di Kab. Sleman

Tuliskan kronologi kejadian yang dilaporkan secara detail
Drag and drop files here or Browse
Upload foto dokumen yang mendukung (contoh foto kejadian, stnk dll. max 2 MB format .jpg, .png)

 

in WBBM
24. 03. 26
Hits: 4380

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Kepegawaian di KPPD DIY di Kab. Sleman merupakan bagian dari Sistem Informasi Kepegawain Pemerintah Daerah DIY yang menggunakan aplikasi pengelolaan kepegawaian ASN MEMAYU. Aplikasi berbasis Website dan Mobile.

Aplikasi ASN MEMAYU berbasis Website

 

ASN Memayu Mobile

in WBBM
24. 03. 26
Hits: 4896

Pengembangan Kompetensi Pegawai

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam pengembangan kompetensi, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY Di Kabupaten Sleman menyusun rencana pengembangan kompetensi dengan melakukan Training Need Analsis (TNA).

Analisis Kebutuhan Diklat merupakan bagian awal dari perencanaan program diklat yang diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki.  Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, KPPD DIY Di Kabupaten Sleman melakukan upaya pengembangan kompetensi melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring, dan lain-lain kepada seluruh pegawai. Selain itu kami mengajukan usulan kebutuhan diklat kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY.

in WBBM
24. 03. 19
Hits: 4212

Penguatan Akuntabilitas

Pimpinan KPPD DIY di Kabupaten Sleman terlibat secara langsung dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pimpinan KPPD terlibat secara langsung dari proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pelaksanaan Anggaran. Pimpinan KPPD hadir dalam rapat-rapat pembahasan dokumen rencana anggaran dan melakukan supervisi untuk menyempurnakan dokumen.

 

in WBBM
24. 02. 26
Hits: 4585

Penanganan Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah situasi di mana individu atau kelompok menghadapi konflik antara kepentingan pribadi dan kewajiban profesional mereka. Hal ini dapat menyebabkan keputusan atau tindakan yang tidak objektif, dan dapat merugikan organisasi atau pihak lain yang terlibat.

Komponen Utama Benturan Kepentingan:

  1. Kepentingan Pribadi: Ketika seseorang memiliki kepentingan finansial, hubungan pribadi, atau keuntungan lainnya yang dapat memengaruhi keputusan mereka.

  2. Kewajiban Profesional: Tanggung jawab yang dimiliki seseorang dalam menjalankan tugas atau peran di dalam organisasi atau institusi.

  3. Persepsi Publik: Benturan kepentingan tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, tetapi juga pada cara organisasi dipersepsikan oleh publik dan pemangku kepentingan lainnya.

Contoh Situasi Benturan Kepentingan:

  • Pekerjaan Ganda: Seorang karyawan yang memiliki bisnis pribadi yang bersaing dengan perusahaan tempat ia bekerja.
  • Hubungan Pribadi: Manajer yang mengangkat teman atau anggota keluarga ke posisi tertentu, yang dapat menimbulkan kesan nepotisme.
  • Hadiah atau Penghargaan: Menerima hadiah dari vendor atau klien yang dapat memengaruhi keputusan bisnis.

Untuk menangani potensi timbulnya benturan kepentingan Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman telah menetapkan SK Satgas Penanganan Gratifikasi dan Benturan kepentingan di lingkungan Instansi KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Satgas bertugas untuk menyusun mekanisme penanganan benturan yang berpotensi terjadi.

Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan

 

in WBBM
24. 02. 25
Hits: 4204

Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Untuk mewujudkan sistem informasi dan layanan informasi yang baik, Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman telah menetapkan Surat Keputusan  pengangkaaan pejabat pengelola informasi publik di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kab. Sleman. Pemohon informasi dapat melakukan permohonan secara langsung dengan mendatangi Pusat Informasi Pojok Simpatik di Samsat Sleman. Selain itu pemohon dapat mengakses informasi yang sudah tersedia di laman website Samsat Sleman. 

Klik untuk mengakses SK Pejabat PPID

Ruang Layanan Pojok Simpatik

website https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/

Daftar Informasi Dikecualikan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik ada informasi yang termasuk dalam kategori yang di kecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik.

in WBBM
24. 02. 25
Hits: 4571

1.  Sistem Pengelolaan Kinerja Berbasis Elektronik

Dalam melaksanakan tugas dan fungisnya Kantor Pelayanan Pajak Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman secara proporsional dan profesional berupaya mencapai hasil yang baik dengan mengutamakan transparansi dan keterbukaan pada setiap kegiatan dengan cara melaporkan pertanggungjawaban setiap bulan dan dilakukan penilaian setiap Triwulan melalui Bappeda DIY dalam bentuk Sistem Evaluasi Pertanggungjawaban Pembangunan Daerah (SENGGUH) yang dapat diakses melalu http://sengguh.jogjaprov.go.id/. Laporan berisipertanggungjawabn atas pencapaian dari tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan selama periode satu tahun.

Menu dan fungsi utama yang ada di dalam SENGGUH tersebut berisi tentang

  • DPA yang fungsi utamanya untuk Daftar Program/Kegiatan/Sub Kegiatan sesuai dengan DPA OPD. Termasuk untuk menambahkan penanggungjawab pelaksanannya;
  • E-SAKIP berisi ringkasan Renstra sampai dengan target serta realisasi Perjanjian Kinerja (PK) Eselon II - IV, sesuai cascading kinerja Pemda DIY;
  • Log Frame / KAK /Penyandingan, Log frame: berisi ringkasan program yang menunjukkan tingkatan tujuan-tujuan serta hubungan sebab akibat pada setiap tingkatan indikator dan sasaran kinerja (mulai dari input s.d impact), KAK: Informasi / gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran sub kegiatan yang akan dicapai, Penyandingan: Penyandingan antara program/kegiatan/sub kegiatan APBD dan APBN yang dikelola oleh OPD;
  • ROPK yang fungsi utamanya Menu Rencana Operasional Pelaksanaan sub Kegiatan yang selanjutnya disingkat ROPK adalah penjabaran lebih lanjut tentang rencana pelaksanaan sub kegiatan yang dibagi menurut tahapan pelaksanaannya dan menunjukkan target perkembangan capaian fisik dan keuangan tiap tahapannya;
  • E-MONEV yang fungsi utamanya Menu untuk melakukan pelaporan progress pelaksanaan sub kegiatan setiap bulannya, termasuk realisasi indikator kinerja keluaran dan hasil. Unggah bukti/dokumentasi pelaksanaan serta inovasi yang dilakukan;
  • PKKI yang fungsi utamanya Merupakan menu untuk melakukan penilaian kinerja mandiri (self assessment) terhadap pelaksanaan sub kegiatan PD Pemerintah Daerah, sebagai dasar raport kinerja triwulanan;
  • Evaluasi yang fungsi utamanya Fasilitasi terhadap format pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan Pemda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 2.  Sistem Manajemen SDM berbasis Elektronik 

Dalam pelaksanaan operasionalisasi manajemen sumber daya manusia (SDM), Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Sleman menggunakan beberapa aplikasi berbasis teknologi dengan tujuan mempermudah proses pelaksanaan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasionalisasi manajemen SDM. Aplikasi yang digunakan tersebut adalah ASN MEMAYU, SI-INFORMAN DIY,serta E-Prima.

 Tampilan Aplikasi Manajemen SDM ASN Memayu

Tampilan Aplikasi Pengelolaan Kienrja Pegawai SIINFORMAN

3.  Pelayanan dengan berbasis Teknologi

Operasional Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY sudah menggunakan teknologi informasi yang memudahkan proses pelayanan pembayaran. Terdapat Aplikasi Inti sebagai sarana operasional utama dan aplikasi pendukung sebagai aplikasi tambahan untuk penyempurnaan aplikasi utama.

a.  Aplikasi Utama Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Inti kesamsatan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Kantor Pelayanan Pajak lainnya se-DIY sehingga wajib pajak Sleman Selain melakukan pembayaran di Samsat Sleman dapat melakukan pembayaran di Samsat lainnya se-DIY. Berikut tampilan dashboard untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 b. Inovasi  Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat KPPD Sleman memiliki inovasi- inovasi yang telah diterapkan sebagai aplikasi pendukung, Inovasi pendukung pelayanan pembayaran dan untuk pelayanan non-pembayaran.

 Aplikasi Pembayaran terdiri atas:

  • Sistem QR SCAN
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional , bekerjasama dengan Korlantas
  • Aplikasi BPD DIY Mobile, bekerja sama dengan Bank BPD DIY
  • Aplikasi Gotagihan PKB bekerjasama dengan Gojek
  • E posti

 Aplikasi Pendukung

  • Aplikasi Cek Pajak DIY
  • Aplikasi Cek NJKB DIY
  • Aplikasi Lapor KBM

System QR Scan

Adalah inovasi yang menggunakna sistem pembacaan Kode QR. Dengan diterapkannya aplikasi ini akan mempercepat pelaksanaan pelayanan pembayaran karena tanpa perlu mengetik data nomor polisi tetapi cukup dengan melakukan san QR pada lembar  STNK dan penetapan

a3.jpg

Aplikasi Samsat Digital Nasional

Pembayaran pajak tahunan sekarang semakin mudah dengan adanya berbagai layanan pembayaran secara online. Salam satu yang fenomenal adalah aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya,  pada Aplikasi SIGNAL terdapat beberapa fitur baru diantaranya:

  • Aplikasi Signal mewajibkan pengguna membuat akun yang datanya terintegrasi dengan database Kependudukan Nasioanal. Pembuatan akun merupakan unsur yang memenuhi identifikasi pemilik kendaraan bermotor.
  • Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak milik keluarga yang masih terdaftar dan satu kartu keluarga, dengan jumlah maksimal kendaraan yang didaftarkan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor.
  • Aplikasi Signal menyediakan fitur pengesahan STNK secara Elektronik, sudah ada menu E-pengesahan yang muncul secara otomatis setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan.
  • Aplikasi Signal memungkinan pengiriman bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor/notice pajak ke alamat sesuai permintaan pemilik kendaraan melalui layanan PT Pos Indonesia.

Video Panduan https://youtu.be/vmu4r7z9Kb0

 
a4.png

a5.png

Aplikasi M Banking BPD DIY

Pembayaran pajak dengan M-BPD DIY menjadi opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sangat memudahkan masyarakat. Syarat utama menggunakan inovasi ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor harus memiliki akun di mobile banking BPD DIY.

Link download Aplikasi https://play.google.com/store/apps/details?id=mbank.diy

BPD.png

Aplikasi Gotagihan PKB DIY

Pembayarn pajak tahunan juga dapat dilakukan dengan Gotagihan PKB dari Aplikasi Gojek. Pemilik kendaraan cukup mengetik nomor polisi pada dashboard  gotagihan, jika data sudah sesuai maka dilanjutkan dengan pelmbayaran yang akan mendebet saldo Gopay.

Video Panduan Pembayaran  https://www.youtube.com/watch?v=WDgOTePFdUU

gp1.pnggp2.png

E POSTI

E posti adalah elektronik Paos Titian  yaitu sebuah inivasi pelayanan untuk mencetak bukti bayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK secara mandiri. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran melalui mesin ATM BPD DIY dan Mobile Banking BPD DIY. Setelah berhasil mendapatkan kode refenensi dari mesin ATM atau dari M Banking selanjutnya pemilik kendaraan dapat menuju ke tempat Mesin E Posti untuk mencetak bukti bayar dan pengesahan STNKK. Saat ini di Wilayah Sleman sudah terdapat 5 Mesi E Posti yan berlokasi:

  1. ATM BPD DIY Kantor Cabang Sleman
  2. ATM BPD DIY Knator Bersama Samsat Sleman
  3. Kantor Capem BPD DIY Godean
  4. Kantor Capem BPD DIY Berbah
  5. ATM BPD DIY di J Walk Babarsari.

Bukti bayar yang dicetak dengan mesin E Posti sahberlaku seperti bukti bayar dari loket layanan pembayaran pajak secara reguler. Jika menghendaki bukti bayar yang seperti umumnya, pengguna e posti dapat menukarkan bukti bayar dari mesin ePosti di loket layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor terdekat.

Link Video Panduan Penggunaan E Posti  https://www.youtube.com/watch?v=gKOcdKjS0Vg

e_psr.jpg

epst1.png

Aplikasi Cek Pajak DIY

Aplikasi cek pajak DIY adalah aplikasi nonpembayaran yang akan memberikan informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sehingga dapat melakukan persiapan sebelum datang ke samsat. Aplikasi cek pajak adalah aplikasi yang berbasis website dan terintegrasi dengan aplikasi inti KPPD DIY di Kabupaten Sleman

https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak

cp1.png

Aplikasi NJKB DIY

Aplikasi cek pajak DIY adalah aplikasi nonpembayaran yang akan memberikan Nilai Jual kendaraan sebagai dasar penetapan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor. Aplikasi cek NKB berbasis website.

https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb

nkb.png

Aplikasi Lapor KBM

Aplikasi Lapor KBM merupakan aplikasi bebrbasi web yang memungkikan pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan yang sudah tidak dimiliki kepada KPPD DIY di Samsat Sleman yang selanjutnya akan dilakukan pemblokiran jika memenuhi verifikasi data kendaaran. Pemilik kendaraan cukup mengisi form pada website menggunkaan handphone atau PC. Setelah menyeelsaikan pengisian form maka wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pelaporan yang dikirim pada email yang terdaftar.

lapor.png

lpaor_2.png

in WBBM
24. 02. 25
Hits: 4138

Rencana Pembangunana Zona Integritas

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPPD DIY di Kab. Sleman mempunyai 2 (dua) komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Komponen hasil terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu, Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut, sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.

1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI

2. Milestone Pembangunan ZI KPPD DIY di Kab. Sleman

3. Lampiran Tabel Rencana Kerja

 

in WBBM
24. 02. 15
Hits: 4157

PUBLIC CAMPAIGN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

KPPD DIY di Kabupaten Sleman sebagai unit pelaksana teknis yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) senantiasa melaksanakan penguatan pengawasan salah satunya adalah pengendalian gratifikasi. Dalam rangka pengendalian gratifikasi tersebut, KPPD DIY di Kabupaten Sleman telah melakukan kegiatan public campaign terkait pengendalian gratifikasi secara berkala. Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan secara daring, namun juga secara luring melalui media sosial resmi milik KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Berikut adalah penjabaran kegiatan public campaign yang telah dilaksanakan oleh KPPD DIY di Kabupaten Sleman.

Pemasangan banner cegah pungli, gratifikasi dan Korupsi

Pemasangan banner sebagai bentuk public campaign ini berupa ajakan untuk menghentikan tindakan pungli, gratifikasi, dan korupsi serta ajakan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara mandiri sebab pelayanan yang disediakan KPPD DIY di Kabupaten Sleman sudah cepat dan mudah. Banner ini dipasang di area pintu masuk KPPD DIY di Kabupaten Sleman serta di area cek fisik.

Pemasangan banner alur pelaporan gratifikasi di area ruang layanan

Dengan adanya banner alur pengaduan gratifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan awarness masyarakat atau wajib pajak terkait ciri-ciri gratifikasi, dan bagaimana tindakan yang harus dilakukan apabila menemui peristiwa yang tergolong sebagai suatu bentuk gratifikasi.

                   

Sosialisasi di kapanewon dan kalurahan di wilayah Kabupaten

KPPD DIY di Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak rutin setiap tahunnya. Sosialisasi dengan tema Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tidak hanya membahas terkait teknis kepengurusan PKB dan BBNKB, namun juga berisi tentang ajakan untuk mengurus PKB dan BBNKB secara mandiri dan public campaign pengendalian gratifikasi dan pungli. Dalam sosialisasi ini juga disebutkan bahwa layanan yang disediakan di KPPD DIY di Kabupaten Sleman sudah sangat cepat, mudah, dan menjangkau lokasi wajib pajak, sebab layanan tersebar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Sleman. Selain itu terdapat juga layanan pembayaran PKB secara daring. Dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan ini, diharapkan wajib pajak dapat ikut serta dalam menghentikan tindakan gratifikasi, pungli, dan korupsi.

Public campaign melalui media sosial dan website resmi KPPD DIY di Kabupaten

Selain sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan wajib pajak, KPPD DIY di Kabupaten Sleman juga melaksanakan public campaign secara daring dengan tujuan bahwa public campaign secara daring dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kegiatan yang dilakukan adalah mengunggah alur pelaporan gratifikasi melalui akun media sosial berupa Instagram. Sementara itu, melalui website, KPPD DIY di Kabupaten Sleman memberikan informasi mengenai inovasi layanan unggulan berupa Pojok Simpatik (Pusat Informasi, Pengaduan & Pengendalian Gratifikasi) sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat tindakan gratifikasi yang ditemui di lingkungan KPPD DIY di Kabupaten Sleman.

in WBBM
24. 01. 22
Hits: 4246

Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas

Tim Kerja Pembangunana Zona Integritas sejak pencanangan awal pembangunan sudah dilakukan beberapa kali perubahan. hal tersebut dilakukan untuk penyegaran anggota yang terlibat maupun dikarena ada beberapa anggota yang sudah dimutasi ke unit kerja yang lain atau sudah memasuki masa pensiun. Semua Unsur dari KPPD DIY di Kabupaten Sleman terlibat dalam tim kerja pembangunan Zona Integritas. Pemilihan anggota tim berdasarkan kriteria yanag ditetapkan dalam oleh Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman dalam  SK Tata Cara Pembentukan TIM.

Berikut ini daftar Susuan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas

Lihat SK Tim WBBM 2024

Lihat SK Tim WBBM 2025